Selasa, 03 Januari 2017

MAKALAH ANGGARAN BERBASIS KINERJA



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam suatu kepemerintahan tentu adanya mengatur mengenai keuangan, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penganggaran. Perubahan-perubahan itu didorong oleh berbagai faktor termasuk diantaranya perubahan yang begitu cepat di bidang politik, desentralisasi, dan berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah. Berbagai perubahan ini membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih responsive, yang dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan masyarakat atas peningkatan kinerja pemerintah dalam bidang pembangunan, kualitas layanan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya. Penganggaran memiliki tiga tujuan utama yang saling terkait anggaran yaitu stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya sesuai prioritas, dan pemanfaata secara efektif dan efisien. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertunbuhan ekonomi, stabilitas ekonomi, dan pemerataa pendapatan. anggaran negara juga berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengawasan aktivitas pemerintahan. Sebagai alat perencanaan kegiatan publik, anggaran dinyatakan sebagai satuan mata uang sekaligus dapat digunakan sebagai alat pengendalian. Agar fungsi ini dapat berjalan dengan baik, maka sistem pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.
Dalam kepemerintahan sekarang ini, ada anggaran yang disebut dengan anggaran berbaasis kinerja. Pada dasarnya suatu anggaran kepemerintahan Indonesia diterpakan yakni anggaraan yang memakai system anggaran tradisional dimana terkesan sangat kaku, birokratis, dan hierarkis sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan dunia internasional yang sangat pesat, sehingga sudah selayaknya kalau sisitem penganggaran tersebut diganti dengan sistem penganggaran yang mampu merespon perubahan-perubahan tersebut. Sebagai gantinya adalah anggaran Negara Berdasarkan Prestasi Kerja atau istilah yang lebih sering digunakan adalah angggaran berbasis kinerja.


B. Rumusan masalah
1)      Bagaimana pengertian dari anggaran ?
2)      Bagaimana pengertian anggaran berbasis kinerja sesuai dengan konsep ?
3)      Bagaimana pengertian anggaran berbasis kinerja ?
4)      Bagaimana penyusunan anggaran berbasis kinerja ?
5)      Apa saja masalah dalam anggaran berbasis kinerja ?

C. Tujuan Penulisan
                     Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengertian dari anggaran, untuk mengetahui anggaran berbasis kinerja sesuai dengan konsep, dan pengertian anggaran berbasis kinerja, dan untuk mengetahui penyusunan anggaran berbasis kinerja, dan apa saja masalah dalam anggaran berbasis kinerja.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ANGGARAN
Pengertian anggaran pertamanya di kemukakan oleh, gunawan adisaputro dan marwan asri (1996 ;16) yaitu Bussines Budget adalah suatu pendekatan yang sistematis didalam melakasranakan tanggung jawab manajemen didalam perencanaan, koordinasi dan pengawasan.
Sedangkan menurut salah satu para ahli mengemukakan bahwa anggaran adalah suatu rencana yang sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan yang dinyatakan daalam unit kesatuan moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang ( Mulyadi 2001; 488) Selain itu Pengertian anggaran (budget) ialah suatu rencana yang disusun secara sistematis, meliputi seluruh kegiatan perusahaan, dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang (Munandar, 1986).
Proses penyusunan anggaran merupakan proses akuntansi dan proses manajemen. Proses akuntansi karena penyusunan anggaran merupakan studi mekanisme, prosedur merakit data, dan format anggaran. Proses manajemen karena penyusunan anggaran merupakan proses penetapan peran tiap kepala unit/satuan kerja dalam pelaksanaan program atau bagian dari program dan penetapan pusatpusat pertanggungjawaban. Anggaran merupakan rencana tindakan manajerial untuk mencapai tujuan organisasi. Negara/daerah sebagai suatu entitas sector public juga memanfaatkan anggaran sebagai alat untuk mencapai tujuan. Anggaran pemerintah daerah kita kenal sebagai APBD. APBD sebagai anggaran sektor publik harus mencakup aspek perencanaan, pengendalian, dan akuntabilitas publik. Anggaran daerah pada hakikatnya merupakan perwujudan amanat rakyat kepada eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran.



Dalam suatu pengertian anggaran ada empat unsure yang melekat dalam aggaran daintaranya yaitu.:
a. Rencana
Recana merupakan penentuan terlebih dahulu tentang aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan diwaktu yang akan datang dengan spesifikasi khusus, misalnya disusun secara sistematis mencakup seluruh kegiatan perusahaan aatau pemerintah , yang dinyatakan dalam unit (satuan) moneter.
Beberapa alasan diperlukannya “rencana” bagi perusahaan atau pemerintah sendiri dalam menentukan anggaranya:
·         adanya ketidakpastian di masa yang akan datang
·         banyaknya alternatif di masa yang akan datang.
·         rencana merupakan pedoman kerja perusahaan
·         rencana sebagai alat koordinasi kegiatan dari seluruh bagian yang ada di perusahaan.
·         rencana sebagai alat pengawasan (control) terhadap pelaksanaan.
b. Meliputi seluruh kegiatan perusahaan atau pemerintah.
Unsur ini bermakna bahwa budget mencakup semua kegiatan yang akan dilakukan oleh semua bagian yang ada dalam perusahaan, (pemasaran, produksi, pembelanjaan, administrasi dan kegiatan yang berkaitan dengan sumberdaya manusia).
c. Dinyatakan dalan unit (satuan) moneter
Budget dinyatakan dalam satuan moneter yang dapat diterapkan pada berbagai kegiatan perusahaan yang beraneka ragam, yakni satuan ”rupiah”, mengingat satuan dari berbagai kegiatan pada dasarnya berbeda misalnya: untuk bahan mentah kilogram, tenaga kerja jam kerja per minggu dst.
d. Jangka waktu tertentu yang akan datang.
Unsur ini menyatakan bahwa budget berlaku untuk masa datang, hal ini berarti bahwa apa yang dimuat dalam budget adalah taksiran –taksitan (forecast) tentang apa yang akan terjadi serta apa yang akan dilakukan di waktu yang akan datang.
Maka dapat diketahuilah kegunaan anggaran itu begaimana adanya, dalam penyusunan suatu anggaran ada beberapa factor yang mempengaruhi dalam anggaraan diantaranya yaitu.:
a. Faktor interen
Yang dimaksud dengan faktor intern adalah data, informasi dan pengalaman yang terdapat di dalam perusahaan sendiri. Yang dapat berupa: Penjualan tahun –tahun lalu, kebijakan perusahaan yang berhubungan dengan masalah harga jual, kapasitas produksi dll).
b. Faktor Ekstern
Faktor ekstern meliputi, data, informasi dan pengalaman yang terdapat di luar perusahaan, tetapi memiliki pengaruh terhadap kehidupan perusahaan.Yang dapat berupa keadaan persaingan, tingkat pertumbuhan penduduk, tingkat penghasilan masyarakat, pendidikan masyarakat, perekonomian nasional, berbagai kebijakan pemerintah dll.
2.2  PENGERTIAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA SESUAI DENGAN KONSEP
Berbagai perubahan ini membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih responsive, yang dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan masyarakat atas peningkatan kinerja pemerintah dalam bidang pembangunan, kualitas layanan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya. Sistem penganggaran yang selama ini diterpakan di Indonesia yaitu sistem anggaran tradisional yang terkesan sangat kaku, birokratis, dan hierarkis sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan dunia internasional yang sangat pesat, sehingga sudah selayaknya kalau sisitem penganggaran tersebut diganti dengan sistem penganggaran yang mampu merespon perubahan-perubahan tersebut. Sebagai gantinya adalah Anggaran Negara Berdasarkan Prestasi Kerja atau istilah yang lebih sering digunakan adalah Anggaran Berbasis Kinerja.
Penganggaran memiliki tiga tujuan uatama yang saling terkait yaitu stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya sesuai prioritas, dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertunbuhan ekonomi, stabilitas ekonomi, dan pemerataa pendapatan. Anggaran negara juga berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengawasan aktivitas pemerintahan.
Sebagai alat perencanaan kegiatan publik, anggaran dinyatakan sebagai satuan mata uang sekaligus dapat digunakan sebagai alat pengendalian. Agar fungsi ini dapat berjalan dengan baik, maka sistem pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dalam pembahasan berbagai literatur sering disebut Anggaran Negara atau Anggaran Sektor Publik, dalam perkembangannya telah terjadi instrumen kebijakan multi-fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara.Hal tersebut tercercemi dari komposisi dan besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan masyarakat yang diharapkan.
Sebagai sebuah sistem, perencanaan anggaran negara telah mengalami banyak perkembangan. Sistem perencanaan anggaran negara berkembang dan berubah sesuai dengan dinamika perkembangan menejemen sektor publik dan perkembangan tuntutan yang muncul di masyarakat.
ABK merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan manfaat yang dihasilkan. Manfaat tersebut dideskripsikan pada seperangkat tujuan dan sasaran yang dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja. ABK yang efektif akan mengidentifikasikan keterkaitan antara nilai uang dan hasil, serta dapat menjelaskan bagaimana keterkaitan tersebut dapat terjadi yang merupakan kunci pengelolaan program secara efektif. Jika terjadi perbedaan antara rencana dan realisasinya, dapat dilakukan evaluasi sumber-sumber input dan bagaimana keterkaitannya dengan output/outcome untuk menentukan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program. Adapun tujuan dialkukannya anggaran berbasis kinerja diharapakan.Dengan penyusunan anggaran berbasis kinerja diharapkan rencana dan program-program pembangunan yang disusun dapat mengarah kepada :
a.       terwujudnya sasaran yang telah ditetapkan,
b.      dicapainya hasil yang optimal dari setiap investasi yang dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,
c.       tercapainya efisiensi serta peningkatan produktifitas di dalam pengelolaan sumberdaya dan peningkatan kualitas produk serta jasa untuk mewujudkan kesinambungan pembangunan dan kemandirian nasional.
d.       mendukung alokasi anggaran terhadap prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
Suatu konsep anggaran berbasis kinerja, diketahui pula apa yang dimaksud dengan anggaran kinerja dimana dalam artinya Identifikasi output dan outcome yang akan dihasilkan oleh suatu program dan pelayanan yang Menghubungkan pengeluaran dengan hasil yang akan dicapai berupa Nilai efektivitas, efisiensi dan ekonomis ( Value for money ). Sesuai dengan pengertaian anggaran berbasis kinerja bahwa inerja merupakan keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Dalam anggaran berbais kinerja inidiketahui ada beberapa elemen-elemen yang mampu menjelaskan hal yang bebrbau dengan anggaran berbasis kineraja ini. Ada pun elemen-elemen yang ada diantaranya yaitu. Visi Misi Tujuan Sasaran Program dan Kegiatan.
Ada beberapa Visi dalam anggaran kinerja yakni.
a.     Mencerminkan apa yang akan dicapai organisasi dalam jangka panjang
b.    Memberi arah dan fokus yang jelas agar organisasi dapat eksis, antisipatif dan inovatif
c.     Mudah diingat, ringkas dan sederhana
d.    Sebaiknya hanya di tingkat Kabupaten/Kota
Misi dalam anggaran kinerja merupakan sedikit turunan dalam visi anggaran kinerja.dimana dalam hal ini lebih menfokuskan apa yang akan dilakukan.Menetapkan kerangka tujuan dan sasaran yang akan dicapai Visi akan dicapai melalui beberapa misi ,Mendukung pernyataan visi Menjelaskan tujuan organisasi idealnya tidak lebih dari 3 pernyataan
2.3 Anggaran Berbasis Kinerja
 Penganggaran berbasis kinerja diantaranya menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran tersebut. Keluaran dan hasil tersebut dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja. Sedangkan bagaimana tujuan itu dicapai, dituangkan dalam program diikuti dengan pembiayaan pada setiap tingkat pencapaian tujuan.
Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan sebagai instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. Aktivitas tersebut disusun sebagai cara untuk mencapai kinerja tahunan.Dengan kata lain, integrasi dari rencana kerja tahunan (Renja SKPD ) yang merupakan rencana operasional dari Renstra dan anggaran tahunan merupakan komponen dari anggaran berbasis kinerja. Elemen-elemen yang penting untuk diperhatikan dalam penganggaran
berbasis kinerja adalah :
1)      Tujuan yang disepakati dan ukuran pencapaiannya.
2)      Pengumpulan informasi yang sistimatis atas realisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan dan konsisten, sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya.
Penyediaan informasi secara terus menerus sehingga dapat digunakandalam manajemen perencanaan, pemrograman, penganggaran dan evaluasi. Kondisi yang harus disiapkan sebagai faktor pemicu keberhasilan implementasi penggunaan anggaran berbasis kinerja, yaitu :
1)      Kepemimpinan dan komitmen dari seluruh komponen organisasi.
2)      Fokus penyempurnaan administrasi secara terus menerus.
3)      Sumber daya yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut (uang, waktu dan orang).
4)      Penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) yang jelas.
5)      Keinginan yang kuat untuk berhasil.





2.4  Penyusunan anggaran Berbasis Kinerja
Dalam menyusun ABK perlu diperhatikan prinsip-prinsip penganggaran, aktivitas utama dalam penyusunan ABK, peranan legislatif, siklus perencanaan anggaran daerah, struktur APBD, dan penggunaan ASB.
1. Prinsip-Prinsip Penganggaran
1)      Transparansi dan akuntabilitas
anggaran APBD harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
2)      Disiplin
anggaran Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/proyek yang belum/tidak tersedia anggarannya dalam APBD/perubahan APBD.
3)      Keadilan
anggaran Pemerintah daerah wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat.
4)      Efisiensi dan efektifitas anggaran
Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan masyarakat.
5)      Disusun dengan pendekatan kinerja
APBD disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan. Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi kerja yang terkait.

2.5 MASALAH DALAM ANGGARAN BERBASIS KINERJA
Dalam anggaran Berbasis Kinerja terdapat berbagai macam masalah dalam Anggaran ini, baik itu dalam daerah sendiri, maupun dalam pemerintah pusat. Dalam suatu anggran yang diketahui sesungguhnya anggaran ini harus mempunyai efsiensinya maka diketahuilah anggaran yang disebut anggaran berbasis kinerja. Pemerintah dalam usaha mewujudkan akuntabilitas publik dalam mengelola keuangan negara menyusun APBD sebagai anggaran sektor publik dengan pendekatan kinerja. Anggaran dengan pendekatankinerja adalah suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan (Penjelasan PP No. 105 Tahun 2000, Pasal 8). Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja dapat dijelaskan sebagaiberikut.
a.       Suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output) dari perencanaan alokasi biaya (input) yang ditetapkan
b.      Output (keluaran) menunjukkan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan masukan (input) yang digunakan
c.       Input (masukan) adalah besarnyasumber dana, sumber daya manusia, material, waktu, dan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan program atau kegiatan sesuai dengan masukan (input) yang digunakan
d.       Kinerja ditunjukkan oleh hubungan antara input (masukan) dengan output(keluaran).


Sesuai dengan PP 105/2000 Pasal 20 (1) APBD yang disusun dengan pendekatan kinerja harus memuat hal-hal berikut:
·         Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja. Standar pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponenkegiatan yang bersangkutan
·         Bagian pendapatan APBD yang membiayai belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, sertabelanja modal/pembangunan. Syarat lain dalam penerapan anggaran berbasis kinerja sebagaimana diatur PP 105/2000, Pasal 20 (2) dijelaskan bahwa untuk mengukur kinerja keuangan Pemda harus dikembangkan hal-hal berikut.
a.       Standar analisis belanja (SAB). Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya terhadap kegiatan.
b.      Tolok ukur kinerja. Ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap unit organisasi perangkat daerah.
c.       Standar biaya. Harga satuan unit biaya yang berlaku bagi tiap-tiap daerah. PP 105/2000, Pasal 21 menjelaskan bahwa dalam rangka menyiapkan rancangan APBD, pemerintah daerah bersama-sama DPRD menyusun arah dan kebijakan umum APBD. Berdasarkan arah dan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemerintah daerah menyusun strategi dan prioritas APBD.Selanjutnya berdasarkan strategi dan prioritas APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan daerah, pemerintah daerah menyiapkan Rancangan APBD.







BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Anggaran berbasis kinerja merupakan anggaran yang penyusunannyamenggunakan pendekatan “bottom-up budgeting”. Anggaran merupakan komitmen antara pimpinan dengan pelaksana. Dengan demikian, anggaran berbasis kinerja ini dapat memacu pelaksana untuk beraktivitas secara optimal dan atau berperilaku sebagaimana yang diharapkan. Proses perencanaan anggaran dalam sistem anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu penjaringan aspirasi masyarakat dan perencanaan strategis. Sistem anggaran baru memberikan desentralisasi urusan anggaran daerah dan menggunakan pendekatan manajemen yang terpadu. Sistem anggaran ini memungkinkan semua unsur dalam sistem kemasyarakatan di daerah terlibat dalam menentukan arah pembangunan sehingga pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan riil masyarakat serta terintegrasi antarpihak terkait. Hal penting lainnya bahwa sistem ini memungkinkan Pemda merumuskan visi,Misi, tujuan, sasaran, serta strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengankeadaan dan kebutuhan daerah. Sistem anggaran berbasis kinerja danotonomi daerah menuntut Pemda kreatif untuk menggali dan memanfaatkan potensidaerah secara optimal untuk kemajuan daerah. Perencanaan strategis juga memungkinkan Pemda menegakkan akuntabilitas (pengukuran kinerja), pelaksanaan rencana, pemantauan pelaksanaan, dan penyediaan umpan balik untuk masyarakat sehingga ada perubahan yang positif di berbagai bidang secara terus-menerus.Oleh karena itu, untuk memotivasi pelaksana berperilaku efisien dan efektif, diperlukan penetapan prioritas kegiatan, perhitungan beban kerja, dan penetapan harga satuan yang rasional.

B. Saran
Penulis mengharapkan dengan adanya makalah ini maka bisa mengetahui mengenai konsep dasar dalam anggran berbasis kinerja sehingga dapat menambah wawsan kita mengenai Anggaran berbasis kinerja dan dapat membawa manfaat yang berarti bagi perkembangan pemerintah daerah dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo. 2002. Akuntansi sektor publik, Yogyakarta: andi yogyakarta
UU No. 17, Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta
Undang-Undang Nomor 25, Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta.
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
Peraturan pemerintah republik indonesiaNomor 20 tahun 2004 Tentang
Rencana kerja pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar