BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam suatu kepemerintahan tentu
adanya mengatur mengenai keuangan, Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memuat berbagai perubahan mendasar
dalam pendekatan penganggaran. Perubahan-perubahan itu didorong oleh berbagai
faktor termasuk diantaranya perubahan yang begitu cepat di bidang politik,
desentralisasi, dan berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah.
Berbagai perubahan ini membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih
responsive, yang dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan masyarakat atas
peningkatan kinerja pemerintah dalam bidang pembangunan, kualitas layanan dan
efisiensi pemanfaatan sumber daya. Penganggaran memiliki tiga tujuan utama yang
saling terkait anggaran yaitu stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya
sesuai prioritas, dan pemanfaata secara efektif dan efisien. Sebagai instrumen
kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertunbuhan ekonomi,
stabilitas ekonomi, dan pemerataa pendapatan. anggaran negara juga berfungsi
sebagai alat perencanaan dan pengawasan aktivitas pemerintahan. Sebagai alat perencanaan kegiatan publik, anggaran
dinyatakan sebagai satuan mata uang sekaligus dapat digunakan sebagai alat
pengendalian. Agar fungsi ini dapat berjalan dengan baik, maka sistem
pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis.
Dalam kepemerintahan
sekarang ini, ada anggaran yang disebut dengan anggaran berbaasis kinerja. Pada
dasarnya suatu anggaran kepemerintahan Indonesia diterpakan yakni anggaraan
yang memakai system anggaran tradisional dimana terkesan sangat kaku, birokratis,
dan hierarkis sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan dunia internasional
yang sangat pesat, sehingga sudah selayaknya kalau sisitem penganggaran
tersebut diganti dengan sistem penganggaran yang mampu merespon
perubahan-perubahan tersebut. Sebagai gantinya adalah anggaran Negara
Berdasarkan Prestasi Kerja atau istilah yang lebih sering digunakan adalah
angggaran berbasis kinerja.
B. Rumusan masalah
1)
Bagaimana pengertian dari anggaran ?
2)
Bagaimana pengertian anggaran berbasis kinerja sesuai
dengan konsep ?
3)
Bagaimana pengertian anggaran berbasis kinerja ?
4)
Bagaimana penyusunan anggaran berbasis kinerja ?
5)
Apa saja masalah dalam anggaran berbasis kinerja ?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui
pengertian dari anggaran, untuk mengetahui anggaran berbasis kinerja sesuai
dengan konsep, dan pengertian anggaran berbasis kinerja, dan untuk mengetahui
penyusunan anggaran berbasis kinerja, dan apa saja masalah dalam anggaran
berbasis kinerja.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ANGGARAN
Pengertian anggaran pertamanya di
kemukakan oleh, gunawan adisaputro dan marwan asri (1996 ;16) yaitu Bussines
Budget adalah suatu pendekatan yang sistematis didalam melakasranakan tanggung
jawab manajemen didalam perencanaan, koordinasi dan pengawasan.
Sedangkan menurut salah satu para ahli mengemukakan
bahwa anggaran adalah suatu rencana yang sistematis yang meliputi seluruh
kegiatan perusahaan yang dinyatakan daalam unit kesatuan moneter dan berlaku
untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang ( Mulyadi 2001; 488)
Selain itu Pengertian anggaran (budget) ialah suatu rencana yang disusun secara
sistematis, meliputi seluruh kegiatan perusahaan, dinyatakan dalam unit
(kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan
datang (Munandar, 1986).
Proses penyusunan anggaran merupakan proses akuntansi
dan proses manajemen. Proses akuntansi karena penyusunan anggaran merupakan
studi mekanisme, prosedur merakit data, dan format anggaran. Proses manajemen
karena penyusunan anggaran merupakan proses penetapan peran tiap kepala
unit/satuan kerja dalam pelaksanaan program atau bagian dari program dan
penetapan pusatpusat pertanggungjawaban. Anggaran merupakan rencana tindakan
manajerial untuk mencapai tujuan organisasi. Negara/daerah sebagai suatu
entitas sector public juga memanfaatkan anggaran sebagai alat untuk
mencapai tujuan. Anggaran pemerintah daerah kita kenal sebagai APBD. APBD
sebagai anggaran sektor publik harus mencakup aspek perencanaan, pengendalian,
dan akuntabilitas publik. Anggaran daerah pada hakikatnya merupakan perwujudan
amanat rakyat kepada eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kesejahteraan
dan kemakmuran.
Dalam suatu pengertian anggaran ada
empat unsure yang melekat dalam aggaran daintaranya yaitu.:
a. Rencana
Recana merupakan penentuan terlebih dahulu tentang aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan diwaktu yang akan datang dengan spesifikasi khusus, misalnya disusun secara sistematis mencakup
seluruh kegiatan perusahaan aatau pemerintah , yang dinyatakan dalam unit
(satuan) moneter.
Beberapa alasan diperlukannya “rencana”
bagi perusahaan atau pemerintah sendiri dalam menentukan anggaranya:
·
adanya ketidakpastian
di masa yang akan datang
·
banyaknya
alternatif di masa yang akan datang.
·
rencana
merupakan pedoman kerja perusahaan
·
rencana sebagai alat koordinasi kegiatan dari seluruh bagian yang ada di
perusahaan.
·
rencana sebagai
alat pengawasan (control) terhadap pelaksanaan.
b. Meliputi
seluruh kegiatan perusahaan atau pemerintah.
Unsur ini bermakna bahwa budget mencakup semua kegiatan yang akan dilakukan
oleh semua bagian yang ada dalam perusahaan, (pemasaran, produksi,
pembelanjaan, administrasi dan kegiatan yang berkaitan dengan sumberdaya
manusia).
c. Dinyatakan
dalan unit (satuan) moneter
Budget dinyatakan dalam satuan moneter yang dapat diterapkan pada berbagai
kegiatan perusahaan yang beraneka ragam, yakni satuan ”rupiah”, mengingat
satuan dari berbagai kegiatan pada dasarnya berbeda misalnya: untuk bahan
mentah kilogram, tenaga kerja jam kerja per minggu dst.
d. Jangka waktu
tertentu yang akan datang.
Unsur ini menyatakan bahwa budget berlaku untuk masa datang, hal ini
berarti bahwa apa yang dimuat dalam budget adalah taksiran –taksitan (forecast)
tentang apa yang akan terjadi serta apa yang akan dilakukan di waktu yang akan
datang.
Maka dapat diketahuilah kegunaan
anggaran itu begaimana adanya, dalam penyusunan suatu anggaran ada beberapa
factor yang mempengaruhi dalam anggaraan diantaranya yaitu.:
a. Faktor
interen
Yang dimaksud dengan faktor intern adalah data, informasi dan pengalaman
yang terdapat di dalam perusahaan sendiri. Yang dapat berupa: Penjualan tahun
–tahun lalu, kebijakan perusahaan yang berhubungan dengan masalah harga jual,
kapasitas produksi dll).
b. Faktor
Ekstern
Faktor ekstern meliputi, data, informasi dan pengalaman yang terdapat di
luar perusahaan, tetapi memiliki pengaruh terhadap kehidupan perusahaan.Yang
dapat berupa keadaan persaingan, tingkat pertumbuhan penduduk, tingkat
penghasilan masyarakat, pendidikan masyarakat, perekonomian nasional, berbagai
kebijakan pemerintah dll.
2.2 PENGERTIAN
ANGGARAN BERBASIS KINERJA SESUAI DENGAN KONSEP
Berbagai perubahan ini membutuhkan
dukungan sistem penganggaran yang lebih responsive, yang dapat memfasilitasi
upaya memenuhi tuntutan masyarakat atas peningkatan kinerja pemerintah dalam
bidang pembangunan, kualitas layanan dan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
Sistem penganggaran yang selama ini diterpakan di Indonesia yaitu sistem
anggaran tradisional yang terkesan sangat kaku, birokratis, dan hierarkis sudah
tidak cocok lagi dengan perkembangan dunia internasional yang sangat pesat,
sehingga sudah selayaknya kalau sisitem penganggaran tersebut diganti dengan
sistem penganggaran yang mampu merespon perubahan-perubahan tersebut. Sebagai
gantinya adalah Anggaran Negara Berdasarkan Prestasi Kerja atau istilah yang
lebih sering digunakan adalah Anggaran Berbasis Kinerja.
Penganggaran memiliki tiga tujuan
uatama yang saling terkait yaitu stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya
sesuai prioritas, dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien. Sebagai
instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertunbuhan
ekonomi, stabilitas ekonomi, dan pemerataa pendapatan. Anggaran negara juga
berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengawasan aktivitas pemerintahan.
Sebagai alat perencanaan kegiatan
publik, anggaran dinyatakan sebagai satuan mata uang sekaligus dapat digunakan
sebagai alat pengendalian. Agar fungsi ini dapat berjalan dengan baik, maka
sistem pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat
dan sistematis.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang dalam pembahasan berbagai literatur sering disebut Anggaran Negara
atau Anggaran Sektor Publik, dalam perkembangannya telah terjadi instrumen
kebijakan multi-fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan
bernegara.Hal tersebut tercercemi dari komposisi dan besarnya anggaran yang
secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan masyarakat yang
diharapkan.
Sebagai sebuah sistem, perencanaan
anggaran negara telah mengalami banyak perkembangan. Sistem perencanaan
anggaran negara berkembang dan berubah sesuai dengan dinamika perkembangan
menejemen sektor publik dan perkembangan tuntutan yang muncul di masyarakat.
ABK merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk
mengaitkan setiap biaya yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan manfaat
yang dihasilkan. Manfaat tersebut dideskripsikan pada seperangkat tujuan dan
sasaran yang dituangkan dalam target kinerja pada setiap unit kerja. ABK yang
efektif akan mengidentifikasikan keterkaitan antara nilai uang dan hasil, serta
dapat menjelaskan bagaimana keterkaitan tersebut dapat terjadi yang merupakan
kunci pengelolaan program secara efektif. Jika terjadi perbedaan antara rencana
dan realisasinya, dapat dilakukan evaluasi sumber-sumber input dan bagaimana
keterkaitannya dengan output/outcome untuk menentukan efektivitas dan efisiensi
pelaksanaan program. Adapun tujuan dialkukannya anggaran berbasis kinerja diharapakan.Dengan
penyusunan anggaran berbasis kinerja diharapkan rencana dan program-program
pembangunan yang disusun dapat mengarah kepada :
a. terwujudnya
sasaran yang telah ditetapkan,
b. dicapainya
hasil yang optimal dari setiap investasi yang dilakukan guna meningkatkan
kualitas pelayanan publik,
c. tercapainya
efisiensi serta peningkatan produktifitas di dalam pengelolaan sumberdaya dan
peningkatan kualitas produk serta jasa untuk mewujudkan kesinambungan
pembangunan dan kemandirian nasional.
d. mendukung alokasi anggaran terhadap prioritas
program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
Suatu konsep anggaran berbasis
kinerja, diketahui pula apa yang dimaksud dengan anggaran kinerja dimana dalam
artinya Identifikasi output dan outcome yang akan dihasilkan oleh suatu program
dan pelayanan yang Menghubungkan pengeluaran dengan hasil yang akan dicapai
berupa Nilai efektivitas, efisiensi dan ekonomis ( Value for money ). Sesuai
dengan pengertaian anggaran berbasis kinerja bahwa inerja merupakan
keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan
dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Dalam
anggaran berbais kinerja inidiketahui ada beberapa elemen-elemen yang mampu
menjelaskan hal yang bebrbau dengan anggaran berbasis kineraja ini. Ada pun
elemen-elemen yang ada diantaranya yaitu. Visi Misi Tujuan Sasaran Program dan
Kegiatan.
Ada beberapa Visi dalam anggaran kinerja yakni.
a.
Mencerminkan apa yang akan dicapai organisasi dalam
jangka panjang
b.
Memberi arah dan fokus yang jelas agar organisasi
dapat eksis, antisipatif dan inovatif
c.
Mudah diingat, ringkas dan sederhana
d.
Sebaiknya hanya di tingkat Kabupaten/Kota
Misi dalam anggaran kinerja
merupakan sedikit turunan dalam visi anggaran kinerja.dimana dalam hal ini
lebih menfokuskan apa yang akan dilakukan.Menetapkan kerangka tujuan dan
sasaran yang akan dicapai Visi akan dicapai melalui beberapa misi ,Mendukung
pernyataan visi Menjelaskan tujuan organisasi idealnya tidak lebih dari 3
pernyataan
2.3 Anggaran
Berbasis Kinerja
Penganggaran
berbasis kinerja diantaranya menjadi jawaban untuk digunakan sebagai alat
pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah. Penganggaran berbasis
kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen untuk mengaitkan setiap
pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan dengan keluaran dan hasil
yang diharapkan termasuk efisisiensi dalam pencapaian hasil dari keluaran
tersebut. Keluaran dan hasil tersebut dituangkan dalam target kinerja pada
setiap unit kerja. Sedangkan bagaimana tujuan itu dicapai, dituangkan dalam
program diikuti dengan pembiayaan pada setiap tingkat pencapaian tujuan.
Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan
sebagai instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan
serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan
oleh instansi pemerintah. Aktivitas tersebut disusun sebagai cara untuk
mencapai kinerja tahunan.Dengan kata lain, integrasi dari rencana kerja tahunan
(Renja SKPD ) yang merupakan rencana operasional dari Renstra dan anggaran
tahunan merupakan komponen dari anggaran berbasis kinerja. Elemen-elemen yang
penting untuk diperhatikan dalam penganggaran
berbasis kinerja adalah :
1) Tujuan yang
disepakati dan ukuran pencapaiannya.
2) Pengumpulan
informasi yang sistimatis atas realisasi pencapaian kinerja dapat diandalkan
dan konsisten, sehingga dapat diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya.
Penyediaan informasi secara terus menerus sehingga
dapat digunakandalam manajemen perencanaan, pemrograman, penganggaran dan
evaluasi. Kondisi yang harus disiapkan sebagai faktor pemicu keberhasilan
implementasi penggunaan anggaran berbasis kinerja, yaitu :
1) Kepemimpinan
dan komitmen dari seluruh komponen organisasi.
2) Fokus
penyempurnaan administrasi secara terus menerus.
3) Sumber daya
yang cukup untuk usaha penyempurnaan tersebut (uang, waktu dan orang).
4) Penghargaan
(reward) dan sanksi (punishment) yang jelas.
5) Keinginan
yang kuat untuk berhasil.
2.4 Penyusunan
anggaran Berbasis Kinerja
Dalam menyusun ABK perlu diperhatikan prinsip-prinsip
penganggaran, aktivitas utama dalam penyusunan ABK, peranan legislatif, siklus
perencanaan anggaran daerah, struktur APBD, dan penggunaan ASB.
1. Prinsip-Prinsip Penganggaran
1) Transparansi
dan akuntabilitas
anggaran APBD harus dapat menyajikan informasi yang
jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat
dari suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki
hak dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut
aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
hidup masyarakat. Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas
rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
2) Disiplin
anggaran Pendapatan yang direncanakan merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber
pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada setiap pos/pasal merupakan
batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung
dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan
tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/proyek yang belum/tidak tersedia
anggarannya dalam APBD/perubahan APBD.
3) Keadilan
anggaran Pemerintah daerah wajib mengalokasikan
penggunaan anggarannya secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok
masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan karena pendapatan
daerah pada hakekatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat.
4) Efisiensi
dan efektifitas anggaran
Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan
azas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat
dipertanggungjawabkan. Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik
mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal
untuk kepentingan masyarakat.
5)
Disusun dengan pendekatan kinerja
APBD disusun dengan pendekatan kinerja, yaitu
mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan
alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus
sepadan atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan.
Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap organisasi
kerja yang terkait.
2.5 MASALAH DALAM ANGGARAN BERBASIS KINERJA
Dalam anggaran Berbasis Kinerja terdapat berbagai
macam masalah dalam Anggaran ini, baik itu dalam daerah sendiri, maupun dalam
pemerintah pusat. Dalam suatu anggran yang diketahui sesungguhnya anggaran ini
harus mempunyai efsiensinya maka diketahuilah anggaran yang disebut anggaran
berbasis kinerja. Pemerintah dalam usaha mewujudkan akuntabilitas publik dalam
mengelola keuangan negara menyusun APBD sebagai anggaran sektor publik dengan
pendekatan kinerja. Anggaran dengan pendekatankinerja adalah suatu
sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari
perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan (Penjelasan PP No.
105 Tahun 2000, Pasal 8). Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja dapat
dijelaskan sebagaiberikut.
a. Suatu sistem
anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output) dari
perencanaan alokasi biaya (input) yang ditetapkan
b. Output (keluaran)
menunjukkan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari program atau kegiatan
sesuai dengan masukan (input) yang digunakan
c. Input (masukan)
adalah besarnyasumber dana, sumber daya manusia, material, waktu, dan teknologi
yang digunakan untuk melaksanakan program atau kegiatan sesuai dengan masukan (input)
yang digunakan
d. Kinerja ditunjukkan oleh hubungan antara input
(masukan) dengan output(keluaran).
Sesuai dengan PP 105/2000 Pasal 20 (1) APBD yang
disusun dengan pendekatan kinerja harus memuat hal-hal berikut:
·
Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja. Standar
pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponenkegiatan yang
bersangkutan
·
Bagian pendapatan APBD yang membiayai belanja
administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, sertabelanja
modal/pembangunan. Syarat lain dalam penerapan anggaran berbasis kinerja
sebagaimana diatur PP 105/2000, Pasal 20 (2) dijelaskan bahwa untuk mengukur
kinerja keuangan Pemda harus dikembangkan hal-hal berikut.
a. Standar
analisis belanja (SAB). Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya terhadap
kegiatan.
b. Tolok ukur
kinerja. Ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap unit organisasi perangkat
daerah.
c. Standar
biaya. Harga satuan unit biaya yang berlaku bagi tiap-tiap daerah. PP 105/2000,
Pasal 21 menjelaskan bahwa dalam rangka menyiapkan rancangan APBD, pemerintah
daerah bersama-sama DPRD menyusun arah dan kebijakan umum APBD. Berdasarkan
arah dan kebijakan umum APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemerintah
daerah menyusun strategi dan prioritas APBD.Selanjutnya berdasarkan strategi
dan prioritas APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan dengan
mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan daerah, pemerintah daerah
menyiapkan Rancangan APBD.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Anggaran berbasis kinerja merupakan anggaran yang
penyusunannyamenggunakan pendekatan “bottom-up budgeting”.
Anggaran merupakan komitmen antara pimpinan dengan pelaksana. Dengan demikian,
anggaran berbasis kinerja ini dapat memacu pelaksana untuk beraktivitas secara
optimal dan atau berperilaku sebagaimana yang diharapkan. Proses perencanaan
anggaran dalam sistem anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan dua
pendekatan, yaitu penjaringan aspirasi masyarakat dan perencanaan strategis.
Sistem anggaran baru memberikan desentralisasi urusan anggaran daerah dan
menggunakan pendekatan manajemen yang terpadu. Sistem anggaran ini memungkinkan
semua unsur dalam sistem kemasyarakatan di daerah terlibat dalam menentukan
arah pembangunan sehingga pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan
riil masyarakat serta terintegrasi antarpihak terkait. Hal penting lainnya
bahwa sistem ini memungkinkan Pemda merumuskan visi,Misi, tujuan, sasaran,
serta strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengankeadaan dan kebutuhan
daerah. Sistem anggaran berbasis kinerja danotonomi daerah menuntut Pemda
kreatif untuk menggali dan memanfaatkan potensidaerah secara optimal untuk
kemajuan daerah. Perencanaan strategis juga memungkinkan Pemda menegakkan
akuntabilitas (pengukuran kinerja), pelaksanaan rencana, pemantauan
pelaksanaan, dan penyediaan umpan balik untuk masyarakat sehingga ada perubahan
yang positif di berbagai bidang secara terus-menerus.Oleh karena itu, untuk
memotivasi pelaksana berperilaku efisien dan efektif, diperlukan penetapan
prioritas kegiatan, perhitungan beban kerja, dan penetapan harga satuan yang
rasional.
B. Saran
Penulis mengharapkan dengan adanya makalah ini maka
bisa mengetahui mengenai konsep dasar dalam anggran berbasis kinerja sehingga
dapat menambah wawsan kita mengenai Anggaran berbasis kinerja dan dapat membawa
manfaat yang berarti bagi perkembangan pemerintah daerah dimasa yang akan
datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Mardiasmo. 2002. Akuntansi sektor publik, Yogyakarta: andi
yogyakarta
UU No. 17, Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta
Undang-Undang Nomor 25, Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah. Jakarta.
Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan Negara
Peraturan pemerintah republik indonesiaNomor 20 tahun 2004 Tentang
Rencana kerja pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar